Emang Boleh Beli Gorengan Gratis Dokumen Rahasia Negara?

gorengan

“Bang, gorengan lima ribu ya.”

Aku menerima gorengan tersebut sambil menyerahkan uang lima ribu rupiah. Setelah sampai di kos, aku membuka plastik pembungkus gorengan tersebut dan menemukan 5 buah gorengan dibungkus dengan kertas bekas. Pada tampak luar terdapat tulisan “Dokumen Negara, Sangat Rahasia” dengan minyak yang timbul sampai luar kertas. Aku membuka kertas pembungkus tersebut dan kaget ternyata di bagian dalam kertas terdapat tulisan yang sedikit blur akibat terkena minyak.

Aku menimbang, “Memang boleh membungkus gorengan pakai kertas bekas ketikan begini? Memang sih, gratis rahasia negara. Tapi nggak gini juga kali.”  

Ilustrasi tersebut sering ditemui di sekitar kita. Banyak pedagang yang menggunakan kertas bekas sebagai bungkus makanan. Entah sebagai kemasan primer maupun kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung berkenaan dengan pangan. Sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang membungkus kemasan primer.

Biasanya, pedagang menggunakan kertas bekas sebagai kemasan primer pada gorengan. Terdapat banyak alasan mengapa pedagang menggunakan kertas bekas. Salah satu alasannya karena harga yang relatif murah. Biasanya, pedagang membeli kertas bekas di toko loak dengan harga per-kg yang relatif murah daripada membeli kemasan dari kertas minyak atau kemasan lain. Kertas bekas ini dapat berasal dari banyak hal: kertas bekas sekolah, kertas ulangan anak, dan lainnya.

Memang boleh membungkus gorengan dengan kertas bekas? Jelas tidak boleh: baik kertas bekas yang mengandung tinta atau kertas bekas tanpa tinta. 

Mengapa?
1. Kotor
Penelitian Suwaidah et al., (2014) menyatakan bahwa pada kertas bekas mengandung mikroorganisme. Mikroorganisme ini dapat berpindah ke pangan dan mampu menimbulkan penyakit. Lagipula, kertas bekas (walaupun tampilannya tidak terdapat noda) pun tidak menjamin kertas tersebut bersih bebas mikroorganisme.

2. Mengandung Timbal
Kertas koran maupun kertas bekas ketikan atau kertas dengan tulisan mengandung zat kimia berbahaya yaitu timbal.
Timbal ini berasal dari tinta ketikan. Pada tinta, timbal (Pb) digunakan sebagai zat pengikat warna. Pada tubuh, logam timbal tidak dibutuhkan, tetapi malah merugikan kesehatan. Akumulasi timbal dalam tubuh dapat membahayakan kesehatan, misalnya dapat menimbulkan anemia, hipertensi, delirium, halusinasi, serta penurunan konsentrasi (Cita et al., 2020). Selain itu, timbal yang terakumulasi dalam tubuh dapat menyebabkan dampak pada saluran cerna (Suwaidah et al., 2014). Penelitian Cita et al., (2020) mengenai penggunaan kertas bekas sebagai pembungkus makanan menyatakan bahwa hal tersebut tidak aman karena mengandung unsur timbal dan makanan yang dibungkus dengan kertas bekas ketikan mengandung timbal yang lebih tinggi daripada makanan yang tidak dibungkus dengan kertas bekas.

Ah, timbal kan ada di tinta. Masa sih dapat masuk ke tubuh?

Eh, jangan salah! Timbal dapat berpindah ke produk pangan! Gorengan panas mengandung minyak panas yang tinggi. Minyak pada gorengan ini mampu melarutkan timbal pada tinta kertas bekas sehingga timbal dapat berpindah ke produk pangan dan mampu menjadi kontaminasi makanan.

Meskipun begitu, terdapat batas maksimal cemaran timbal pada pangan yaitu 0,25 mg/kg. Namun, timbal yang terdapat pada makanan dalam jumlah yang banyak serta terakumulasi dalam tubuh dapat mengendap dan memberikan dampak negatif seperti yang telah dijelaskan di atas.

Terdapat beberapa cara agar mendapatkan dampak yang minimal ketika mengkonsumsi makanan. Pertama, kita harus sadar mengenai keamanan pangan. Kita dapat melakukan edukasi terhadap diri sendiri melalui internet maupun buku terkait suatu hal, misalnya mengenai bahaya gorengan yang dibungkus kertas bekas ataupun makanan yang dijual di pinggir jalan tanpa pembungkus. Kedua, kita dapat mengecek kebersihan makanan agar terhindar dari kontaminasi fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Ketiga, kita dapat membawa lunch box atau wadah sendiri ketika membeli gorengan. Selain lebih bersih, ternyata membawa wadah sendiri mampu mengurangi sampah loh!

Ayo, jadi konsumen yang melek dan peduli pada keamanan pangan! Semua berawal dari diri sendiri!

Referensi:

Cita, H. M., Asterina dan G. Aliska. 2020. Kandungan timbal pada sala lauak yang dijual di pasar raya padang akibat penggunaan kertas ketikan sebagai pembungkus. J. Ilmu Kesehatan Indonesia. 1(1): 1-6.

Suwaidah, I. S., N. S. Achyadi dan W. Cahyadi. 2014. Kajian cemaran logam berat timbal dari kemasan kertas berkas ke dalam makanan gorengan. J. Penel Gizi Makan. 37(2): 145-154.

Facebook
X
Threads
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Event Kami

IYD Challage 2024

Artikel Populer

Artikel Terkait

Translate »