Asap Rokok di Ruang Publik: 97 Persen Orang Indonesia Menjadi Perokok Pasif

Asap Rokok

Fakta mengejutkan bahwa berdasarkan data World Population Review yang dirilis oleh laman GoodStats pada 30 Mei 2023 menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase perokok laki-laki terbesar di dunia, yaitu 70,5 persen. Tak heran jika setiap harinya semakin banyak orang yang merokok dan semakin banyak pula asap rokok yang dihasilkan.

Perokok Pasif dan Risiko Kesehatan                                            

Setiap hari, banyak orang yang merokok di kawasan terbuka, tanpa menyadari bahwa tindakannya dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi orang lain di sekitarnya. Menurut Kementerian Kesehatan, perokok pasif adalah orang yang berada di sekitar yang terpapar dan secara tidak sengaja menghirup asap rokok. Paparan asap rokok di tempat umum dapat membahayakan kesehatan perokok pasif, yang bisa mencakup anak-anak, lansia, dan orang-orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2). Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya lingkungan yang tercemar asap rokok. Kebijakan tersebut mencakup larangan merokok di tempat-tempat umum seperti angkutan umum, tempat belajar mengajar, dan fasilitas umum lainnya.

Penegakan Hukum dan Pelanggaran KTR

Namun, masih banyak oknum yang melanggar aturan ini dengan merokok di tempat terbuka. Penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR perlu ditingkatkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Pemerintah perlu bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan tersebut agar pelaku pelanggaran merokok di tempat umum dapat berkurang.

Survey-GATS (2021) dan U-Report Unicef (2022)

Kementerian kesehatan merilis hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adults Tobacco Survey-GATS) yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan melibatkan sebanyak 9.156 responden. Survei ini menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat naik menjadi 120 juta orang. Berdasarkan pendapat Lentera Anak dan U-Report UNICEF pada 2022, 97 persen orang di Indonesia menjadi perokok pasif. Namun, 84,7 persen di antara mereka belum berani menegur langsung perokok untuk berhenti merokok di dekat mereka. Mereka hanya menyikapi dengan menutup hidung, menjauh, atau diam saja. Hal ini tentu saja menjadi perhatian khusus karena semakin banyak nya oknum yang berani untuk merokok di tempat umum karena tidak ada yang berani menegur atas tindakannya.

Dampak Kesehatan Perokok Pasif

Berdasarkan Kementerian Kesehatan, paparan asap rokok dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan, di antaranya:

  1. Penyakit Paru

Paparan asap rokok dapat membahayakan kondisi paru-paru seseorang dengan semakin memburuk dan penderita kesulitan bernapas.

  1. Penyakit Jantung

Perokok pasif memiliki risiko penyakit jantung dan serangan jantung. Hal ini dapat terjadi karena kerusakan pada pembuluh darah yang disebabkan oleh asap rokok.

  1. Kanker

Benzena yang terkandung di dalam asap rokok juga dapat meningkatkan risiko leukimia. Berdasarkan 55 studi observasi, perokok pasif berhubungan dengan peningkatan risiko kanker paru-paru. 

Mengapa 97 Persen Orang Indonesia Menjadi Perokok Pasif?

Meskipun ada upaya untuk menerapkan KTR, ada beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka perokok pasif di Indonesia meliputi:

  1. Kurangnya Sanksi Tegas

Meski KTR telah diberlakukan, masih banyak oknum yang melanggar aturan karena sanksi yang kurang tegas.

  1. Ketidaksadaran Masyarakat

Banyak orang yang tidak menyadari tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan perokok pasif. Kurangnya kesadaran dalam masyarakat mengenai bahaya perokok pasif bisa terjadi karena edukasi kesehatan yang kurang efektif atau karena tidak peduli dengan kesehatan orang lain.

  1. Belum Berani Menegur

Banyak perokok pasif belum berani menegur oknum yang merokok di kawasan terbuka karena merasa takut. Mereka hanya menyikapi dengan menutup hidung, menjauh, atau diam saja. 

Upaya Mengatasi Masalah

Untuk dapat mengurangi jumlah perokok pasif, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Sanksi yang Tegas

Pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar KTR dengan sanksi yang lebih tegas.

  1. Edukasi Kesehatan

Melakukan edukasi kesehatan yang lebih luas, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

  1. Menyediakan Tempat Khusus Merokok

Selain KTR, harus ada tempat khusus bagi yang merokok sehingga mereka memiliki tempat tersendiri tanpa mengganggu kesehatan orang lain di sekitarnya.

Kesimpulan

Asap rokok di ruang publik merupakan ancaman yang serius bagi kesehatan masyarakat sekitarnya, dengan 97 persen orang menjadi perokok pasif. Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan adanya kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan lembaga kesehatan. Dengan memberikan sanksi yang tegas, edukasi kesehatan yang berkelanjutan, dan menyediakan tempat khusus merokok maka kita dapat melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Mari bersama-sama, kita mengurangi paparan asap rokok dan mencegah dampak negatifnya bagi generasi mendatang.

Facebook
X
Threads
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Event Kami

Ruang Kata 4

Artikel Populer

Artikel Terkait

Translate »