Jangan Takut Pada Pelaku Kekerasan Seksual, Begini Cara Melaporkannya!

Ilustrasi perempuan sedang melaporkan kekerasan seksual.

Melaporkan kekerasan seksual adalah langkah utama yang bisa dilakukan ketika Sobat atau orang terdekat mengalaminya. Sayangnya, belum semua orang memahami bagaimana cara membuat laporan kasus kekerasan seksual. Akibatnya, di luar sana masih banyak kasus yang belum terlaporkan sehingga  membuat kekerasan seksual bagaikan fenomena gunung es.

Saat tulisan ini dibuat, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat lebih delapan ribu kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia sejak Januari 2024 –tertinggi di antara bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender lainnya. Sementara dokumen Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu Komnas Perempuan) edisi 2024 mendokumentasikan lebih dari empat ribu kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang tahun 2023.

Pada tahun 2020, survei nasional yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkapkan, sebanyak 57,2% dari total lebih dari dua ribu responden tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Selain itu, juga terdapat 33,5% responden mengaku merasa takut untuk melapor; serta 6,6% responden mengatakan tidak tahu harus melapor kemana.

Ulasan yang ditulis Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merangkum beberapa alasan mengapa korban enggan melaporkan kekerasan seksual, seperti pandangan bahwa kekerasan seksual adalah aib, stigma dari lingkungan sosial, ancaman balik dari pelaku, hingga sistem penegakan hukum yang belum maksimal dan melelahkan.

Situasi ini cukup disayangkan, mengingat bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual adalah cara agar korban bisa segera mendapatkan penanganan dan pemenuhan hak-haknya. Lantas, kemana dan bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual?

Mengenal UPTD PPA, Layanan Kekerasan yang Diselenggarakan Pemerintah

Sobat yang mengalami kekerasan seksual memiliki banyak cara untuk melaporkan kasus yang dialami. Dari berbagai pilihan jalur yang tersedia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah salah satu lembaga yang relatif mudah dijangkau untuk menyampaikan aduan kekerasan seksual.

UPTD PPA merupakan unit layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun membutuhkan perlindungan khusus. Secara operasional, UPTD PPA tersedia di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, para korban kekerasan seksual yang melaporkan kasus kepada UPTD PPA bisa mengakses beberapa layanan seperti pemeriksaan medis, penguatan psikologis, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, penyediaan rumah aman, serta pemenuhan hak lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban (Pasal 5 Ayat 2).

Sobat bisa mengakses layanan UPTD PPA melalui beberapa hotline aduan kekerasan yang disediakan oleh negara. Misalnya, call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang diselenggarakan oleh KemenPPPA di nomor 08211129129; layanan aduan kekerasan milik Komnas Perempuan di nomor 021-3903963; maupun layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di nomor 148 atau 085770010048.

Bagaimana Jika Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Sekolah dan Kampus?

Tidak jarang, kekerasan seksual terjadi justru di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti sekolah dan kampus. Selain melapor ke UPTD PPA, Sobat yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga bisa membuat laporan kekerasan seksual melalui Unit Layanan Terpadu yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Unit Layanan Terpadu tersebut menyediakan layanan yang juga kurang lebih serupa dengan UPTD PPA, antara lain konseling, pemeriksaan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial-rohani, rumah aman, termasuk perlindungan korban untuk tetap menjalani pendidikan dan perlindungan untuk bebas dari ancaman hukum dari pelaku.

Sobat dapat langsung mengakses layanan-layanan tersebut melalui beberapa portal yang tersedia, yakni situs web kemdikbud.lapor.go.id; surel pengaduan@kemendikbud.go.id; atau kontak pusat panggilan di nomor 177.

Melapor ke Lembaga Independen Juga Tidak Ada Salahnya Lho!

Di samping portal-portal aduan kekerasan yang disediakan oleh pemerintah, Sobat juga bisa melaporkan kekerasan seksual kepada lembaga independen. Di Indonesia, terdapat Forum Pengada Layanan (FPL), sebuah perkumpulan organisasi sipil yang menyediakan layanan bagi korban kekerasan, tidak terkecuali kekerasan seksual.

Hingga saat ini, FPL telah menaungi 112 organisasi penyedia layanan kekerasan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Untuk mendapatkan dukungan dari lembaga-lembaga tersebut, Sobat bisa langsung menemukan secara mandiri organisasi terdekat dari tempat tinggal melalui halaman ini. Di dalamnya, termuat secara lengkap alamat dan kontak yang dapat dihubungi dari setiap organisasi penyedia layanan.

Hal Yang Perlu Dipersiapkan Saat Membantu Korban Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Melaporkan kasus kekerasan seksual sangat penting sebagai bentuk keberpihakan kepada korban. Namun, prosesnya cukup kompleks dan perlu dilakukan dengan cermat. Mengutip berbagai sumber, berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan ketika Sobat ingin membantu korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

1. Tenangkan korban.

Sebelum mengarahkan korban untuk melapor, sangat penting untuk memastikan korban berada dalam kondisi emosional yang baik. Sobat bisa memberikan waktu untuk korban menenangkan diri sambil memberikan ungkapan afirmasi yang dapat membuatnya merasa lebih baik. Jika diperlukan, Sobat juga bisa membawa korban ke tempat yang aman dari jangkauan pelaku.

2. Kumpulkan alat bukti.

Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah mengumpulkan alat bukti yang akan sangat membantu korban saat melapor. Luka di tubuh dan organ reproduksi, robekan pakaian, bekas cairan, itu semua bisa menjadi alat bukti awal yang bisa Sobat dokumentasikan dan diberikan saat membuat laporan. Jangan buru-buru mengarahkan korban untuk berganti pakaian atau membersihkan diri agar bukti-bukti tersebut tidak hilang.

3. Hubungi tenaga kesehatan.

Apabila korban dalam kondisi kesehatan darurat, segera hubungi fasilitas kesehatan untuk membantunya mendapatkan pertolongan pertama. Dari tenaga kesehatan, korban juga bisa memperoleh visum yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

4. Arahkan korban untuk melapor.

Dengan persetujuan dari korban, Sobat kemudian bisa mengarahkannya untuk membuat laporan aduan. Sobat bisa membantu korban untuk menemukan dan menghubungi lembaga terdekat yang memiliki layanan penanganan kekerasan, baik milik pemerintah maupun organisasi sipil.

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Korbannya tidak memandang usia, kelas, dan latar belakang sosial. Mereka yang mengalami kekerasan seksual harus berhadapan dengan dampak secara fisik, psikologis, maupun sosial. Melaporkan kasus kekerasan seksual harus dilakukan sesegera mungkin agar korban memperoleh dukungan yang mereka butuhkan dan penegakkan hukum pun bisa berjalan dengan cepat dan efektif.

Penulis: Nobertus Mario Baskoro

Facebook
X
Threads
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Event Kami

ruang kata

Artikel Populer

Artikel Terkait

Translate »