Agama islam memiliki beberapa hari-hari penting, yang menjadi symbol atau ikon dalam islam. Salah satunya ialah Maulid Nabi (kelahiran nabi) pada tanggal 12 Rabiul Awwal 571 M atau yang lebih sering dikenal dengan istilah tahun gajah.
Maulid Nabi sendiri di Indonesia adalah berupa acara atau perayaan dalam menyambut hari kelahiran baginda Nabi Muhammad SAW. Dalam perayaan Maulid Nabi, terdapat banyak pertentangan di dalamnya dengan dalih bid’ah, dan lain-lain. Padahal Nami Muhammad sendiri pernah bersabda. “Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya itu, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya. tanpa berkurang sedikitpun pahala yang mereka dapatkan.” HR. Muslim. Hadits ini merupakan dalil yang menjadi landasan bagi para ulama’ untuk merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, karena menurut para ulama bahwa bid’ah itu dibagi menjadi 3 jenis, salah satunya ialah bid’ah hasanah, bid’ah hasanah adalah bid’ah yang bersifat baik akibatnya dan tidak ada mudhorot atau pengingkaran kepada Allah dan Rasulnya di dalamnya. Para sahabat nabi pernah member riwayat terkait Maulid Nabi ini yang juga menjadi penguat tentang diperbolehkannya melakukan Maulid Nabi, di antaranya adalah riwayat dari sayyidina Abu Bakar RA, “Barangsiapa yang membelanjakan satu dirham (uang emas) untuk keperluan mengadakan pembacan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga.” Dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA, “Barangsiapa memuliakan (memperingati) kelahiran Nabi SAW, apabila ia pergi meninggalkan dunia, ia pergi dengan membawa iman.”
Namun meskipun demikian perspektif umat islam dalam menyikapi maulid nabi terdapat banyak perbedaan seperti kaum Nahdhiyin yang memperbolehkan diadaknnya maulid Nabi dengan dalil-dalil tadi dan kaum Muhammadiyah yang menegaskan bahwa hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama. Dalil mereka dalam hal ini adalah Riwayat dari Sayyidina Umar bin Khattab yaitu, “Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya,”. Memuja-muja Nabi Muhammad secara berlebihan di sini maksudnya adalah terlalu cinta terhadap beliau sampai menganggap beliau lebih dari Allah atau bahkan menuhankan beliau.
Di Indonesia sendiri Maulid Nabi dijadikan sebagai acara besar dengan tujuan untuk memuliakan hari dimana Nabi Muhammad SAW dilahirkan. Biasanya acara Maulid Nabi di Indonesia dilakukan dengan besar-besaran dan meriah, meskipun bertentangan dengan ajaran aliran Muhammadiyah, hal ini tidak menyebabkan perpecahan di antara keduanya, karena sebagaimana sabda nabi bahwa “perbedaan hambaku adalah rahmat”. Jadi sebagai umat islam sudah sepatutnya bagi kita untuk saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing tanpa menciptakan perpecahan untuk memperkuat tali persaudaran sesama muslim.